Home
Profil Perusahaan
Produk
Marketing Plan
Kode Etik
Faq
Testimonial
Download
Kontak
Cara Bergabung
Pendaftaran
Login
Info Bank Pengelola


No. Rek :
021-247-856-1

a.n. : Muhammad Ichsan


No. Rek :
015-622-6340
a.n. : Muhammad Ichsan

 

Cara Konfimasi

Kirim Sms dengan format:

NBP #Nama Member#No ID#Jumlah Transfer#Nama Bank Admin#Nama Pemilik Rekening Pengirim# Tanggal Transfer

Kirim ke :

085658721066

email : nbpindo@nbpindonesia.net


10 Member Terakhir
1 . subadi (tangerang)
2 . gilang fajar brontolaras (cilacap)
3 . hadamas pratama (blora)
4 . Unu Mujahid AF (Tasikmalaya)
5 . Taufiqur Rohman (Kudus)
6 . LINERKAN (KUDUS)
7 . Miftahul fuad (kudus)
8 . Jefry lasik (Hayaping)
9 . mulkhan maulana (samarinda)
10 . denies SH (sukabumi)

 

Statistik member
Member Aktif 18
Member free 23
Total Member 41
Member Online 0
Guest Online 8
 
 

 

 

 


Kode Etik

 

Kode Etik PT. MITRA NUSANTARA SEJAHTERA

A. KEANGGOTAAN

  1. Yang berhak menjadi Member PT.MNS adalah Mereka yang memiliki KTP/SIM/Kartu Pelajar,
  2. Keanggotaan bersifat seumur hidup dan bisa dihibahkan / diwariskan dengan sepengetahuan dan seizin Perusahaan,
  3. Perusahaan tidak memiliki wewenang untuk melakukan pencoretan keanggotaan dan atau mengedit profil member tertentu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan kecuali member tersebut melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh perusahaan,
  4. Member yang telah mendaftarkan diri melalui website : www.nbpindonesia.com,dianggap sudah membaca, mengerti dan setuju dengan Kode Etik, Marketing Plan dan aturan lain nya yang ada di dalam website www.nbpindonesia.com atau brosur yang dikeluarkan oleh perusahaan,
  5. Uang yang telah diserahkan oleh Member kepada Perusahaan sebagai biaya pendaftaran keanggotaan / registrasi tidak bisa diambil kembali kecuali dikarenakan adanya kesalahan dari yang disebabkan oleh sistem administrasi perusahaan,
  6. Setiap Member merupakan Pengusaha Mandiri, bukan karyawan dari Perusahaan dan tidak diperbolehkan mengatasnamakan Perusahaan dalam hubungan dengan pihak lain.
  7. Jika Member tidak menjalankan usaha keagenannya dan tidak mendapatkan keuntungan seperti yang ditawarkan dalam Marketing Plan PT.MNS, maka hal itu merupakan tanggung jawab masing-masing dan member yang bersangkutan tidak mempunyai hak untuk menuntut kepada Perusahaan,
  8. Seorang Member harus menjelaskan Marketing Plan PT.MNS kepada calon member baru dengan sejelas-jelasnya,sesuai dengan Marketing Plan sebenarnya. Jika penjelasan yang diberikan tidak sesuai dengan aturan atau isi Marketing Plan yang ada,dan hal itu menyebabkan kerugian mataril dan atau non materil bagi calon Member tersebut ataupun Pihak Lain, maka hal itu bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan,
  9. Seseorang baru dianggap resmi menjadi Member PT.MNS apabila :

    1. Telah membayar biaya pendaftaran Keagenan sebesar Rp 160.000
    dan uang tersebut telah langsung masuk ke rekening resmi Perusahaan atau melalui Stokis-Stokis resmi yang ditunjuk Perusahaan,

    2. Memiliki Kartu Aktivasi yang sudah aktif dan mendaftarkan diri secara resmi melalui website resmi PT.MNS: www.nbpindonesia.com

  10. Setiap Member boleh memiliki lebih dari satu Hak Keagenan, sampai ada ketentuan yang menyatakan sebaliknya.

B. PENGUNAAN NOMOR REKENING

1. Setiap Member harus menggunakan nomor rekening atas nama dirinya sendiri,member dianjurkan untuk memiliki rekening.

2. Nomor rekening hanya bisa diganti melalui permohonan tertulis langsung ke Perusahaan di atas surat bermeterai / berkekuatan hukum.

C. PENGUNAAN NOMOR HANDPHONE

1. Setiap satu Hak Keagenan, diharuskan memiliki satu nomor Handphone yang diregistrasikan.

2. Nomor Handphone hanya bisa diganti melalui permohonan tertulis langsung ke Perusahaan.

D. PERUBAHAN IDENTITAS

  1. Nama/Username :Nama Member/Username tidak bisa diganti, kecuali telah terjadi penghibahan atau pewarisan yang diketahui dan diijinkan oleh Perusahaan.Pewarisan hanya bisa dilakukan kepada Ahli Waris yang sah menurut hukum yang berlaku.
  2. No. Rekening Bank / No. Account Dayewallet : No. Rekening Bank/No. Account Dayewallet hanya bisa diganti dengan sepengetahuan Perusahaan dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data Bank dan Fotocopy KTP.
  3. Password : Password untuk Log In ke Member Area bisa diubah kapanpun oleh Member yang bersangkutan.Demi keamanan sebaiknya Password diganti secara periodik. Jika anda lupa dengan Password anda, maka anda bisa melaporkannya kepada Perusahaan, dan Password baru hanya akan dikirim melalui E-mail member yang bersangkutan.
  4. Lain-lain : Data-data lainnya yang tidak dijelaskan dalam aturan ini dan untuk mengetahui bisa atau tidaknya diubah, hanya bisa dilihat di Menu Profile di Member Area website : www.nbpindonesia.com

E. KEBIJAKAN TENTANG PENSPONSORAN

  1. Pensponsoran :Pensponsoran merupakan bagian yang bisa memberikan keuntungan yang lebih besar dalam bisnis jejaring, walaupun demikian Member NBP yang tidak bisa mensponsori akan terbantu dengan adanya spilover. Member NBP yang membeli titik keagenan lebih dari satu titik boleh memiliki sponsor atau upline yang beda untuk titik keagenan yang lainnya. Perusahaan tidak menengahi dan turut campur terhadap perselisihan apapun yang berasal dari klaim bahwa seorang calon yang sama telah disponsori oleh beberapa calon sponsor. Perusahaan hanya akan mengakui sponsor yang sah yaitu yang telah terdaftar dalam database di website : www.nbpindonesia.com , kecuali ada bukti lain yang tertera dalam Formulir Pendaftaran Sementara yang telah ditanda-tangani.
  2. Penempatan Downline : Sponsor atau Upline tidak bisa membatalkan penempatan posisi downline-nya dengan alasan apapun, jika pendaftaran telah dilakukan dalam website NBP.
  3. Mensponsori Pegawai NBP : Member NBP dilarang mensponsori pegawai atau karyawan NBP, suami atau isteri atau anak mereka, kecuali anggota keluarga yang tidak tercantum dalam ketentuan Rules & Agreement NBP Program.

F. KEBIJAKAN DEPOSIT PULSA

  1. Deposit oleh Perusahaan : Jika bonus member untuk pulsa jumlahnya sudah melebihi Rp 50.000,- maka perusahaan akan langsung mendepositkan uang tersebut seluruhnya untuk pulsa isi ulang.
  2. Deposit oleh Member : Member NBP boleh melakukan deposit pulsa kapan-pun dia mau, ke nomor rekening yang sudah ditentukan

G. KEBIJAKAN PEMBERIAN BONUS

  1. Pembayaran Bonus : Perhitungan pembayaran bonus berdasarkan atas jumlah penjualan keagenan dan volume pembelian produk/pulsa isi ulang.
  2. Pembayaran Bonus : Pembayaran dilakukan dalam harian. Bonus harian akan mulai ditransfer setiap hari terdiri atas : Bonus Sponsor, Bonus Pasangan setelah mencapai Rp 100.000
  3. Batas Minimal Transfer Bonus : Bonus Member akan ditransfer jika jumlah minimal mencapai Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) . Jumlah bonus yang belum mencapai batas minimal transfer pada waktu pembagian/pentransferan bonus, akan ditangguhkan sampai jumlahnya memenuhi syarat.
  4. Pelaporan Selisih atau Kesalahan : Jika member NBP mendapatkan adanya kesalahan atau selisih dalam perhitungan bonus, maka member terkait harus melaporkan hal tersebut kepada Perusahaan, paling lambat 10-30 hari setelah diterimanya bonus. Lebih dari waktu itu, perusahaan tidak akan melayaninya lagi.
  5. Biaya Transfer : Jika ada biaya transfer maka akan dibebankan kepada member yang menerima bonus.

H. KEBIJAKAN LAIN LAIN

  1. Pengunduran Diri Secara Sukarela : Member NBP setiap saat dapat mengundurkan diri secara sukarela dengan mengirimkan Surat Permohonan secara Resmi yang ditanda-tangani di atas kertas ber-meterai cukup. Member yang mengundurkan diri akan kehilangan semua hak-nya atas seluruh Downline dan hak-hak lainnya berupa Bonus-Bonus. Posisi Member yang mengundurkan diri sepenuhnya menjadi hak Perusahaan.
  2. Penolakan Pendaftaran : Perusahaan berhak menolak pendaftaran seseorang tanpa harus memberikan penjelasan apapun. Jika hal ini terjadi perusahaan akan mengembalikan seluruh biaya yang telah diserahkan, dipotong biaya transfer Bank, jika ada.
  3. Pencoretan Keanggotaan : Member NBP yang terbukti telah melanggar Kode Etik NBP, merugikan member lainnya dan berdasar kepada laporan tertulis yang masuk ke Perusahaan,maka Perusahaan akan memberikan teguran tertulis sampai pada pencoretan keanggotaan. Jika hal ini terjadi, maka member terkait akan kehilangan semua titik keagenannya dan hak atas jejaring-nya, serta tidak lagi berhak untuk menerima Bonus, Penghargaan dan Kompensasi dalam bentuk apapun dari Perusahaan.
  4. Advertising :
    a. Iklan : Iklan melalui media massa dan elektronik untuk umum dapat dilakukan member dengan sepengetahuan dan seijin perusahaan.Segala biaya dan pajak yang berkenaan dengan promosi tersebut menjadibeban dan tanggung jawab masing-masing member. Dalam segala bentuk periklanan apapun,member harus selalu mencantumkan istilah usahawan mandiri” atau “independent distributor” atau “independent entrepreneur”.

    b. Pemakaian Internet : Perusahaan sangat menganjurkan penggunaan Replika website NBP Program. Namun, member hanya boleh menggunakan internet untuk mempromosikan peluang usaha dengan membuat website pribadi. Website tersebut tidak boleh menggunakan merk dagang atau logo NBP. Website tersebut tidak boleh memberikan tampilan yang menyebabkan pengunjung percaya bahwa mereka telah masuk ke dalam website NBP Program. Website tersebut harus jelas dan menyolok memperlihatkan dan menerangkan bahwa pemilik dan segala operasi dan isi dikelola oleh “Usahawan dan NBP tidak bertanggung-jawab secara hukum untuk segala pernyataan, kesalahan atau representasi yang salah di dalam website tersebut. Setiap tulisan NBP atau NBP harus didahului dengan kata“Usahawan Mandiri” sehingga akan terbaca "Usahawan Mandiri NBP”,
  5. Kerahasiaan Username dan Password : Segala kerahasiaan Username dan Password untuk Log In ke website NBP menjadi tanggungjawab masing-masing member.
  6. Perselisihan : Jika terjadi perselisihan antara perusahaan dan member, dan harus berakhir di meja hijau/di depan hukum, maka pemilihan pengadilan untuk penyelesaian perselisihan tersebut menjadi hak perusahaan.
  7. Force Majeure : Bila terjadi Force Majeure (kebakaran, banjir, perang dan bencana alam lainnya) yang menyebabkan hancurnya infrastruktur Program NBP, maka segala bentuk kerugian yang ditimbulkan bukan dan tidak menjadi tanggung jawab Manajemen NBP. Bila Force Majeure disebabkan oleh gangguan system atau software, maka penyelesaiannya akan dituntaskan sesuai dengan waktu yang diperlukan.
  8. Penyesuaian : Perusahaan berhak untuk menambah, membuang atau menyesuaikan segala peraturan di atas tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  9. Member NBP dilarang mengikuti bisnis network lain yang sejenis.apabila member NBP kedapatan mengikuti bisnis network lain yang sejenissehingga meresahkan member-member yang dia sponsori maka perusahaan berhak menonaktifkan keanggotannya.
  10. Member NBP yang mau mengganti line sponsorship harus melalui masa non aktif selama 6 bulan. Masa non aktif adalah tidak melakukan kegiatan2 yang berhubungan dengan member NBP, baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain.

I. SANKSI

Jika seorang Member melanggar Kode Etik PT.MNS, dan terbukti merugikan Perusahaan maupun pihak lain, maka member tersebut wajib mengganti segala kerugian yang ditimbulkan dan dan mempertanggung jawabkannya secara hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila diperlukan) dan Perusahaan akan memberisanksi secara bertahap, mulai dari peringatan lisan, tulisan, penangguhan bonus sampai pada pencoretan keanggotaan Member yang bersangkutan di PT.MNS

 

 

 

DAFTAR KLIK GAMBAR

 

 
 
Sponsor Anda

Taufiqur Rohman ( 37)
Kudus

YM :

 
Support Online
Team marketing
 
  Berita Terbaru  

NBPindonesia.net adalah merupakan web pendukung yang digunakan sebagai sarana rekrutment dijaringan kami dalam bisnis NBPindonesia.com

Komplen mengenai transaksi,bonus,jaringan dsb yang berhubungan dengan pusat, maka bukan wewenang kami untuk bisa menyelesaiakan permasalahan tersebut, silakan hubungi cs pusat di web resmi www.nbpindonesia.com

Developed by Kusnadi 2009